Aturan pajak kripto di Indonesia diperbarui lewat PMK 50/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus 2025. Berikut poin yang paling relevan untuk investor perorangan.
Saat menjual kripto
- Menjual lewat pedagang aset kripto dalam negeri yang berizin: dikenakan PPh Pasal 22 final 0,21% dari nilai transaksi.
- Menjual lewat exchange luar negeri atau pihak yang tidak berizin: tarifnya 1% dari nilai transaksi.
- Pajak ini dipotong otomatis oleh exchange dalam negeri saat transaksi terjadi, jadi kamu tidak perlu menghitung dan menyetor sendiri.
PPh 0,21% dihitung dari nilai penjualan, bukan dari keuntungan. Artinya pajak tetap dipotong walaupun kamu menjual dalam keadaan rugi.
Saat membeli kripto
Sejak 1 Agustus 2025, penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN. Yang dikenakan PPN adalah jasa yang diberikan exchange, yaitu atas komisi atau biaya transaksinya.
Jangan lupa lapor di SPT Tahunan
Walaupun pajaknya sudah dipotong saat transaksi, kepemilikan aset kripto tetap perlu dilaporkan sebagai harta di SPT Tahunan. Penghasilan dari penjualan yang sudah dipotong PPh final dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak final.
Selisih tarif 0,21% dan 1% memang disengaja pemerintah supaya investor memakai platform dalam negeri yang berizin. Selain lebih hemat pajak, platform berizin juga diawasi OJK.
Ringkasan ini berdasarkan PMK 50/2025. Aturan pajak bisa diperbarui, dan kondisi tiap orang berbeda. Untuk kepastian, cek situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak.